Satuan Narkoba Polres Asahan Ungkap Peredaran Sabu Internasional Jaringan Malaysia-Madura Melalui PMI

    Satuan Narkoba Polres Asahan Ungkap Peredaran Sabu Internasional Jaringan Malaysia-Madura Melalui PMI

    ASAHAN - Satuan Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan internasional Malaysia - Jawa Timur khususnya pulau Madura melalui PMI (Pekerja Migran Indonesia) lewat jalur tikus di Klep Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

    Hal tersebut dikatakan Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, S.H, S.I.K, M.H didampingi Kasi Humas Polres Asahan, Kanit 2 Satnarkoba Polres Asahan Ipda Wanter Simanungkalit pada pers rilis di Mapolres Asahan, pada Senin, (06/11/2023).

    Dalam pers rilisnya, Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung menyampaikan, berdasarkan laporan polisi LP nomor 225 bulan 10 tahun 2023 Polres Asahan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 pukul 20.00 di Klep Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

    Adapun tersangka pertama yang diamankan MT (30) Alamat Desa Larangan Desa Tanggugu, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.

    Kemudian untuk tersangka yang kedua SWR (40) alamat Dusun Ram Aram, Kelurahan Masaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur berperan mencari orang yang akan menjemput sabu dari Malaysia.

    Tersangka ketiga SRJ (46) alamat Dusun Dung Gadung, Kelurahan Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, berperan menyuruh SWR untuk mencari orang yang akan berangkat ke Malaysia untuk membawa sabu.

    Adapun barang bukti dua bungkus plastik teh hijau merk Guan Jin Won berisi butiran kristal yang bersinar seberat kurang lebih 2000 gram, selanjutnya dua bungkus plastik teh hijau merk Queensan berisi butiran kristal yang berisi narkotika jenis sabu men-petamin seberat 2000 gram.

    "Seperti kita lihat, inilah barang buktinya, selanjutnya satu buah tas jinjing merek Polo Wilton dan satu buah paspor atas nama SRJ dan 2 buah buku tabungan BCA", ujar Kapolres.

    Kapolres Asahan juga mengatakan adapun kronologis penangkapan adalah, pada hari Kamis (19/10/2023) tersangka MT diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Asahan karena membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju perairan Asahan Indonesia, tepatnya di Klep Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

    Lanjut Kapolres, "Saat diamankan, dari MTS berhasil ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik teh hijau merk Guan Jin Wong berisi butiran kristal narkotika jenis sabu berat kurang lebih 2000 gram dan 2 bungkus plastik teh hijau merk Queensan berisi butiran kristal yang berisi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2000 gram yang dimasukkan ke dalam tas Jinjing merk Polo Wilton.

    "Dari keterangan MT bahwa sabu tersebut dibawa dari Malaysia atas suruhan atau perintah dari SWR dan SWR mendapat perintah dari SRJ untuk mencari orang yang mau membawa sabu dari Malaysia.

    Dari hasil keterangan MT dilakukan pengembangan dan Satuan Narkoba Polres Asahan terbang ke Surabaya, Jawa Timur dan berhasil mengamankan SWR dan SRJ pada hari Minggu, (22/10/2023) di Dusun Ram Aram, Kelurahan Masaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur dan proses penangkapan ini juga kita bekerja sama dengan satuan narkoba Polrestabes Surabaya.

    Selanjutnya SWR dan SRJ menerangkan dan mengakui perbuatan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika sabu yang dilakukan oleh tersangka.

    Kapolres juga mengatakan terhadap tersangka SWR dan SRJ diterapkan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

    Motif berdasarkan keterangan tersangka MT, WSR dan SRJ kegiatan dalam peredaran narkotika tersebut pada dasarnya sebagai tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi.

    Dalam kesimpulannya Kapolres Asahan mengatakan bahwa dari ungkap kasus penggagalan peredaran narkotika yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Asahan dengan total narkotika sabu yang diamankan sebanyak kurang lebih 4 Kg dapat menyelamatkan kurang lebih 16.000 jiwa manusia dan pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa SRJ dan SWR ini merupakan bandar yang cukup besar di Kabupaten Sampang.

    Kapolres Asahan memaparkan kronologisnya itu yang mana pada bulan September SRJ menjumpai SM (DPO) di Malaysia yang mana mereka berencana untuk melakukan pengiriman sabu. Setelah pertemuan tersebut SRJ pulang ke Madura dan SWR untuk mencari orang yang mau mengambil sabu dan setelah dicari, SWR menemukan saudara MT yang akan menjemput.

    Dalam hal ini MT berangkat secara resmi menggunakan paspor dan syarat-syarat yang lain ke Malaysia, namun ketika pulang yang bersangkutan pulang secara illegal dan setelah ditangkap dikembangkanlah, dari pengembangan tersebut maka ditangkaplah RSJ dan SWR, namun SM posisinya keberadaannya di Malaysia dan sudah lama tinggal di Malaysia inipun masih dikembangkan, kemungkinan besar SM memang sudah lama tinggal di Malaysia.

    "Demikian yang dapat kami sampaikan pada sore hari ini kronologis pengungkapan narkoba jaringan Malaysia - Sampang, Madura Provinsi Jawa Timur", ujar Kapolres Asahan mengakhiri. (Edward Banjarnahor)

    asahan
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Asahan Membuka Rakor Teknis Upaya...

    Artikel Berikutnya

    TP PKK Kabupaten Asahan Revitalisasi Taman...

    Berita terkait