Bupati Asahan Lantik 2 Pejabat Administrator di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan

    Bupati Asahan Lantik 2 Pejabat Administrator di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan

    ASAHAN - Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.3.3-1207 DUKCAPIL Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator Selaku Sekretararis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan, Bupati Asahan melalui Asisten Administrator Umum Drs. Muhilli Lubis melantik Nixon Rauven Sitompul, SAP, MAP sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan.

    Pelantikan tersebut dilaksanakan di Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan dan dihadiri oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan, Pejabat di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan dan Ketua DWP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan, pada Senin, (03/06/2024).

    Selain melantik Nixon Rauven Sitompul, Asisten Administrasi Umum juga melantik Bayu Perwira, ST, M.Si sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan.

    Pelantikan ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.3.3-1208 DUKCAPIL Tahun 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Administrator Selaku Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan.

    Pada amanatnya Asisten Administrasi Umum berpesan kepada Nixon Rauven Sitompul agar mempedomani fungsi dan tugas saudara dengan baik, sehingga mengetahui dengan benar kedudukan dan wewenang saudara.

    "Jadilah ASN yang berakhlak dan dapat menjadi penghubung antara Kepala Perangkat Daerah serta seluruh pegawai dengan membina kerjasama yang harmonis terhadap seluruh rekan kerja dengan menciptakan suasana kerja yang kondusif, sejuk dan nyaman. Saudara juga berperan sebagai Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan", pesannya.

    Untuk Bayu Prawira, ST., Muhilli berpesan agar meaksanakan pemutakhiran data kependudukan yang akurat dan terpercaya. Lakukan kerjasama yang sinergi dengan pihak terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk memastikan bahwa proses pemilihan tidak ada kendala kaitan dengan data dan dokumen administrasi kependudukan.

    Terakhir Muhilli berpesan agar membuat terobosan inovasi kaitan pelayanan pendaftaran penduduk. "Jangan terus monoton terjebak dalam rutinitas, dan pastikan pelayanan terukur, cepat, tepat, maksimalkan pelayanan di kecamatan dan Mal Pelayanan Publik dan hindari kesalahan data kependudukan yang berakibat hukum dan bisa merugikan masyarakat", tegas Muhilli.

    Menutup pidatonya Muhilli mengatakan, "saya berharap kepada saudara yang dilantik untuk selalu mempedomani 3T (Tertib Dalam Administrasi, Tertib Dalam Anggaran dan Tertib Dalam Bertugas). Dengan mempedomani 3T tersebut kami berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Asahan terutama saudara yang bertugas pada bidang pelayanan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat."  Edward Banjarnahor 

    asahan
    Edward Banjarnahor

    Edward Banjarnahor

    Artikel Sebelumnya

    Camat Kota Kisaran Timur Pimpin Apel Gabungan...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Asahan, H. Surya, BSc Dukung Program...

    Berita terkait